Jumat, 12 Januari 2018

PENJELASAN TENTANG RIBA

Penjelasan tentang riba


1. Pengertian Riba
           Riba menurut bahas artinya lebih dan bertambah. Adapun menurut syara' adalah tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang di syarat kan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan transaksi.

2. Hukum Riba 
            Hukum riba dalam hukum islam adalah haram. Berdasarkan dalil Al-Qur'an surat al baqarah ayat 275. Dalam kitab Rowai'ul Bayan Tafsir Ayat  Al-Hakam karya Muhammad Ali Al-Sabuni di jelaskan, bahwa bagi pemakan riba kelak di hari akhir digambarkan akan sempoyongan jatuh bangun seperti Irang kesurupan, karena perut mereka yang besar dan berat, sehingga semua orang akan mengenalnya sebagai orang yang ketika di dunia memakan riba.

3. Macam-macam riba
            Riba yang diharamkan islam ada dua macam, yaitu:
  1. Riba Fadli
     Riba fadli adalah tukar menukar dua barang yanf sama jenisnya, dengan mengsyaratkan suatu tambahan sehingga terdapat pihak yang dirugikan.
Supaya tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada 3 macam syarat yaitu:
  1. Tukar menukar barang tersebut harus sama
  2. Timbangan atau tukarannya harus sama
  3. Serah terima pada saat itu juga
 2. Riba Qardi
      
      Riba qardi yaitu dalam utang piutang dengan syarat ada keuntungan atas bunga bagu yang mengurangi.

 3. Riba Yad
      
      Riba yad yaitu bila meninggalkan tempat akad jual beli sebelum serah terima.

 4. Riba Nasiah

      Riba nasiah yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pembayaran utang.

4. Bahaya Riba
  • Riba dapat menumbuhkan sifat egois, sehingga pemakan riba tidak peduli terhadap orang lain namun mementingkan dirinya sendiri.
  • Riba menghancurkan seluruh bnetuk kasih sayang, persaudaraan dan perbuatan-perbuatan biak dalam diri manusia. 
  • pemakan riba akan selalu haus untuk mengumpulkan harta meskipun dengan cara memeras darah orang lain.

5.Menghindari kegiatan Riba
           Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
  • Sama jumlah timbangan dan banyaknya
  • Dilakukan secara tunai
  • Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu
  • Dilakukan secara tunai
  • Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan mejelis akad
6. Hikmah diharamkannya Riba

  1. Terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya 
  2. Mencegah permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling tolong menolong sesam manusia 
  3. Mencegah munculnya mental pemborosan yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak 
  4. Menghindari dari perbuatan aniayakarena memeras kaum yang lemah, kerena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak menindas pihak Lain
  5. Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam ma a pencaharian yang bebas dari unsur penipuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar