PENGERTIAN GADAI
1.Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa Arab adalah al-rahn artinya penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan atas hutang yang telah diterimanya. Hal ini di maksudkan agar pemberi hutang memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutannya, apabila peminjam tidak mampu membayar.
2.Hukum Gadai
Hukum asal gadai adalah mubah atau diperbolehkan
3.Rukun dan Syarat Gadai
a. Rukun gadai
- Barang yang digadaikan (marhun)
- Hutangny (marhun bih)
- Ucapan serah terima (sigat ijab dan qabul)
- Dua orang yang melakukan akad ar-rahn ('aqidaan)
- syarat orang yang berhubungan dengan transaksi adalah orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang baligh, berakal dan rusyd ( kemampuan mengatur )
- Syarat yang berhubungan dengan marhun (barang gadai) ada tiga:
- barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya
- barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan
- barang gadai harus diketahui ukuran, jenis, dan sifat
4.Ketentuan Umum Dalam Gadai
Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
- Barang yang dapat di gadaikan
- Barang gadai adalah amanah
- Barang gadai dipegang pemberi utang
5.Pemanfaatan Barang gadai
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadai. Sebab. sebelum dan setelah di gadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
6.Biaya Perawatan Barang Gadai
- Jika dia biayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut
- Jika di biayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih
Manfaat gadai bagi orang yang menggadaikan adalah pertama dapat memperoleh sesuatu yang diinginkan denagn cepat. kedua, tidak kehilangan kepemilikan barang yang digadaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar