Senin, 05 Februari 2018

PENGERTIAN UPAH



1. Pengertian Upah
    
     Upah dalam bahasa Arab disebut dengan ujrah. Upah dalam hukum agama adalah pemberian sesuatu sebgai imbalan dari jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan dalam bentuk imbalan di akhirat. Berbeda sekali pengertian upah dlam istilah Barat, yaitu Gaji biasa atau minimum yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, oleh pengusaha kepada pekertja hanya dalam kaitan dengan hubungan kerja, tidak memepunyai keterkaitan erat anatara upah dengan moral, dan tidak memiliki dimensi dunua dan akhirat.


2. Hukum Upah
    
    Pemberian upah hukumnya mubah, tetapi buila hal itu sudah menyangkut hak seseorang sebgai mata pencaharian berarti wajib. Sebagai karyawan/ pegawai adalah pemegang amanah majikan/ pemilik perusahaan, maka ia wajib untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

3. Rukun dan Syarat Upah-mengupah

    a. pengupah dan pihak pekerja (Mu'jir dan Musta'jir), syaratnya:
  1. Berakal dan mummayiz, namun tidak disyaratkan balig.
  2. Ada kerelaan dari keduanya.
  3. Cakap atau kompeten (memiliki kemampuan).
   b. Sigat (ijab kabul)
       
       Adanya kesepatan kedua belah pihak antara pengupah dan pekerja (kontrak).

   c. Upah atau Imbalan
    
       Yaitu uang atau lainnya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pembayaran upah ini boleh berupa uang dan boleh berupa benda, dan diisyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian.

      d. Adanaya kemanfaatan
   
          Pekerjaan dan barang yang dijadikan objek kerja harus memeiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak sawah dan sebgainya.


4. Hikamah Disyaratkan Upah

    Adapun hikamah diadakan ujrah antara lain :
  • Menbina ketentraman dan kebahagiaan 
  • Memenuhi nafkah keluarga
  • memenuhi hajat hidup masyarakat
  • menolak kemungkaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar